Dokumentasi Kegiatan Musholla Al-Muhajirin

Dokumentasi Musholla

Berita / Pengumuman / Arsip

Post Page Advertisement [Top]

AD / ART DKM AL-MUHAJIRIN

MUQADDIMAH

At Taubah, Ayat 18 :

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk

At Taubah, Ayat 107 :

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).

Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.

Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (selanjutnya disingkat DKM) Masjid Al-Muhajirin Perumahan Suropati Residence Ds. Srimukti Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi Jawa Barat, menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR
DKM Al-MUHAJIRIN PERUMAHAN SUROPATI RESIDENCE RW.007
DESA SRIMUKTI KEC. TAMBUN UTARA KAB. BEKASI JAWA BARAT


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muhajirin atau disingkat DKM Al-Muhajirin

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini disahkan pada hari...........................

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Suropati Residence RW.007 Desa Srimukti Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi Jawa Barat

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.

Pasal 5
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

Pasal 6
Kegiatan
a. Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7
Visi
“Masjid Al-Muhajirin sebagai pusat kegiatan menuju masyarat madani dan Islam yang kaffah dalam menggapai keridhoan-Nya”

Pasal 8
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah., sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan ekonomi umat.
b. Masjid Al-Muhajirin sebagai tempat untuk merekatkan persatuan dan kesatuan umat (ukhuwah islamiyah)
c. Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT
c. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami.
e. Meningkatkan keilmuan dan kompetensi keagamaan jamaah dan umat yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah. serta membina jama’ah Masjid Al-Muhajirin menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
f. Menyiapkan generasi muda islam yang agamis, taqwa, dan qurani

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

Pasal 11
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.

BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI BADAN TA’MIR DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 12
Jama’ah
a. Jama’ah Masjid Al-Muhajirin adalah warga Perumahan Suropati Residence RW.007 Desa Srimukti dan seluruh umat islam.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13
Struktur Organisasi DKM

a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid Al-Muhajirin
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh DKM Masjid Al-Muhajirin yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah. Selanjutnya dapat disebut dengan DKM Al-Muhajirin.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban DKM dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua DKM dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota DKM dipilih dan dilantik oleh Ketua DKM
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas DKM dibentuk badan penasihat dan pembina Masjid Al-Muhajirin

Pasal 14
Perbendaharaan
Kekayaan DKM Al-Muhajirin diperoleh dari usaha-usaha kreatif dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DKM Al-Muhajirin dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Al-Muhajirin pada hari ........................ di Masjid Al-Muhajirin Perumahan Suropati Residence RW.007 Desa Srimukti


ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM AL-MUHAJIRIN


BAB I
K E J A M A ‘ A H A N

Pasal 1
Jama’ah
Jama’ah Masjid Al-Muhajirin yang telah memenuhi syarat-syarat kejama’ahan dapat menjadi anggota organisasi ini.

Pasal 2
Syarat Syarat Kejama’ahan
Setiap umat Islam warga Desa Srimukti Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi, khususnya yang berdomisili di Perumahan Suropati Residence RW.007 dan sekitarnya.

Pasal 3
Status Jama’ah
a. Jama’ah Masjid Al-Muhajirin terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga muslim Desa Srimukti, RW.007 dan semua warga yang berdomisili di area masjid Al-Muhajirin.
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh DKM atas kebijakan tertentu.
3. Status kejama’ahan gugur bila meninggal dunia atau mengundurkan diri

Pasal 4
Hak Jama’ah
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Al-Muhajirin
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada DKM Al-Muhajirin
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.

Pasal 5
Kewajiban Jama’ah
a. Menjaga nama baik Masjid Al-Muhajirin dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan DKM Al-Muhajirin
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

BAB II
O R G A N I S A S I

Pasal 6
Musyawarah Jama’ah
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih DKM periode berikutnya
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota DKM dengan mengundang seluruh jama’ah warga Perumahan Suropati Residence RW.007. Keputusan dapat diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
d. Jika terjadi deadlock dalam hal pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan Dewan Penasihat dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang

Pasal 7
Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8
Dewan Kemakmuran Masjid
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Dewan Kemakmuran Masjid. Selanjutnya dapat disebut dengan DKM Al-Muhajirin
b. Formasi DKM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
c. Struktur DKM dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, DKM harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota DKM dipilih dan disahkan oleh Ketua DKM
e. Reshuffle Anggota DKM dilakukan oleh Ketua DKM Al-Muhajirin dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Pasal 10
DEWAN PENASIHAT

a. Untuk mengawasi dan mengarahkan DKM dalam mengemban amanah organisasi dibentuk DEWAN PENASIHAT
b. Dewan penasihat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. setiap anggota dewan penasihat mempunyai kedudukan yang sama dengan dewan penasihat lainnya
d. Dewan penasihat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada DKM.
e. dewan penasihat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada DKM baik diminta maupun tidak.
f. Dalam hal DKM, Musyawarah Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan, maka keputusan itu dimintakan kepada Dewan Penasihat

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 11
Wewenang DKM
a. DKM berhak membuat kebijakan, memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. DKM berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. DKM berhak mendirikan, memilih dan melantik perangkat DKM di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

Pasal 12
Tanggung Jawab DKM
a. DKM bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. DKM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.

BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 13
Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi DKM Al-Muhajirin adalah gambar Masjid dengan tulisan DKM Al-Muhajirin.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 14
Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Badan DKM Al-Muhajirin
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Muhajirin ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah pada .............................  di Masjid Al-Muhajirin Perumahan Suropati Residence RW.007 Desa Srimukti Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi Jawa Barat

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by DKM Al-Muhajirin Suropati